Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajukan kasasi terhadap terdakwa Muslim selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, yang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Muslim merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan upaya hukum kasasi dan telah menyerahkan memori kasasi tersebut kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (8/7) lalu.
“Memori kasasi itu menyangkut pertimbangan Majelis Hakim yang memperbolehkan penggunaan uang Retribusi oleh Terdakwa tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah,” kata Maulijar, Senin (22/7).
Dalam kasus tersebut, diketahui jika terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp545.182.000, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Muslim yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.
Majelis hakim ketua Hamzah Sulaiman dalam putusannya menyatakan tidak menemukan adanya keterangan yang membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar. “Mengadili terdakwa Muslim tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” kata majelis hakim dalam persidangan.