Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 02 April 2026

Sejarah

Kejaksaan Negeri Aceh Besar adalah satker yang dibentuk karena terjadinya pengembangan organisasi pemerintahan Kabupaten Aceh Besar (pemekaran wilayah administrative Pemerintah Daerah Tingkat II), dimana sebelumnya ibukota Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Banda Aceh dan seiring dengan peningkatan status kota Banda Aceh menjadi kotamadya yaitu Kotamadya Banda Aceh (terakhir berubah menjadi Kota Banda Aceh), maka ibukota Kabupaten Aceh Besar yang sebelumnya adalah Banda Aceh dipindahkan ke Kota Jantho sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dari wilayah Kotamadya Banda Aceh ke Kota Jantho di wilayah Kemukiman Janthoi Kec. Seulimeum yang secara keseluruhan baru tuntas proses pemindahan aktifitas perkantoran adalah pada tanggal 29 Agustus 1983 dan secara efektif pelaksanaan pemerintahan di pusat ibukota kabupaten (Kota Jantho) pada tanggal 03 Mei 1984 yang diresmikan oleh Mendagri Supardjo Rustam.

Seiring pemindahan ibukota kabupaten tersebut maka Kejaksaan Negeri Aceh Besar (dahulu disebut Kejaksaan Negeri Janthoi kemudian berubah menjadi Kejaksaan Negeri Kota Jantho) maka dibentuk Kejaksaan Negeri Janthoi sebagai lembaga Kejaksaan Negeri di Kabupaten Aceh Besar yang sebelumnya tunduk ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar sebelumnya (sebelum pemekaran).

Kejaksaan Negeri Aceh Besar dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-143/J.A/6/1984 tanggal 29 Juni 1984 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Janthoi (sesuai PP pembentukan/pemindahan ibukota Kabupaten Aceh Besar sebutan/nama ibukota kabupaten adalah Kota Jantho bukan Janthoi), dan seiring pembentukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar tersebut telah dihapus Cabang Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Seulimeum dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-031/JA/4/1986 tanggal 04 April 1986 tentang Penghapusan Cabang Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Seulimeum Dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Aceh.

Selanjutnya dengan adanya kebijakan pimpinan Kejaksaan RI untuk merubah nomenklatur Kejaksaan Negeri se Indonesia dari nama kota tempat kedudukan kejaksaan negeri setempat menjadi nama kabupaten setempat sebagai nomenklatur baru sebagaimana Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor: KEP-349/A/JA/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 maka Kejaksaan Negeri Kota Jantho berubah nomenklaturnya menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling