PT pln (persero) Unit induk pembangunan sumatera bagian utara 1 telah mengirimkan surat permohonan pendapat hukum ( legal opinion) tentang ganti biaya investasi atas dibangunnya jalur transmisi pln sigli -ulee kareng yang melewati areal IUPHHK – HTI PT. Aceh nusa indrapuri kepada seksi perdata dan tata usaha negara pada kejaksaan negeri Aceh besar pada tanggal 30 Maret 2023 selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam perja nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum , bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,maka jpn memberikan pendapat hukum sesuai dengan perja nomor 7 tahun 2021 sebelum hasil diserahkan ke pemohon telah dilaksanakan ekspose kepada kepala satuan kerja dalam
Hal ini kepala kejaksaan negeri Aceh besar.