Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR BACAKAN DAKWAAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BALAI GURU PENGGERAK (BGP) ACEH TAHUN ANGGARAN 2022 S.D 2024
Oleh Admin | Selasa, 23 September 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 bertempat di Ruang Sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah dilangsungkan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap. Terdakwa TW (49 Tahun) dan M (45 Tahun) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 s.d 2024.

Untuk selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 September 2025 Terdakwa TW dengan agenda Nota Keberatan (Eksepsi)  dan Terdakwa M dengan agenda Pembuktian.  

Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 s.d 2024 atas nama Terdakwa TW dan M tersebut didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar :

  1. Primair:  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
  2. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 s.d 2024 atas nama Terdakwa TW dan M tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.032.683.355,00 (Tujuh Miliar Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling