Bahwa pada hari Selasa, 04 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Jantho, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengikuti sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) an. terdakwa M (32 Tahun). Dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengungkapkan fakta-fakta baru yang dapat mengubah substansi tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus mengawal proses hukum ini demi menegakkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana terkait penyalahgunaan teknologi informasi.