Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 bertempat di Ruang Sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah dilaksanakan lanjutan proses persidangan keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan anggaran Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 s/d 31 Juli 2020, dengan agenda pemeriksaan Ahli PKKN dari Inspektorat Aceh Besar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Terdakwa MA.
Untuk selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Februari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan anggaran Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 s/d 31 Juli 2020 atas nama Terdakwa MA tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.762.009.762 (tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).