Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR KEMBALI SIDANG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN GAMPONG/ DESA SEURAPONG KECAMATAN PULAU ACEH KABUPATEN ACEH BESAR
Oleh Admin | Jumat, 24 Januari 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah dilaksanakan lanjutan Proses Persidanganan Ketiga dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Keuangan Anggaran Gampong Desa Seurapong Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar, dengan Terdakwa MA dengan agenda pemeriksaan saksi yang di pimpin secara langsung oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H Selaku Ketua Majelis Hakim dan selaku Hakim anggota Anda Ariansyah,S.H., M.H. dan Heri Alfian, S.H., M.H. 

Adapun Jaksa penuntut umum  yang bersidang adalah Lili Suparli, S.H., M.H, Rais Aufar, S.H., Shidqi Noer Salsa, S.H., Mkn., dan Zaki Bunaiya, S.H. Bahwa dalam proses bersidangan yakni saksi yang hadir sebanyak 20 saksi di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Keuangan Anggaran Gampong/ Desa Seurapong Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 s/d 31 juli 2020 atas nama Terdakwa MA tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 762.009.762 (tujuh ratus enam puluh dua juta Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling