Bahwa pada Hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan berkas Perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa inisial M (35 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Kecamatan Simpang Tiga Kab. Aceh Besar T.A 2014-2017. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 21 April 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Terdakwa inisial M (35 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Kecamatan Simpang Tiga Kab. Aceh Besar T.A 2014-2017 dari Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Pelaksanaan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap Terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.