Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR TERIMA PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI DARI PENYIDIK POLRESTA BANDA ACEH
Oleh Admin | Senin, 13 Januari 2025
Bagikan :

Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dari Penyidik Polda Aceh yang melibatkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial  MR(25). Pelaksaan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tahap II dilaksasnakan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Perkara ini bermula sekira bulan Agustus 2024 Terdakwa MR membuat kesepakatan dengan saksi MS dan saksi R dimana saksi MS dan saksi R berkeinginan membeli bahan bakar minyak solar yang merupakan bahan bakar yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan Pemerintah dari SPBU yang dikelola oleh Terdakwa selaku Manager SPBU 15.233.023 yang beralamat di Desa Lamnga Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Adapun kesepakatan yang dibuat yaitu Terdakwa selaku manager SPBU bersedia menjual minyak solar kepada saksi MS dan saksi R melebihi kuota harian dan tidak menggunakan QR Code My Pertamina (barcode) namun dengan harga yang melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya dari yang seharusnya harga Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya, sementara keuntungan saksi MS dan saksi R memperoleh minyak solar yang melebihi kuota harian yang ditetapkan pemerintah. Kemudian Terdakwa menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pegawai SPBU yang bertugas mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU.

Atas perbuatannya terhadap tersangka MR (25) disangka melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. Dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 (dua puluh) hari pada tahap penahanan oleh Penuntut Umum. Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling