Senin, 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017 atas nama M (35 Tahun). Dalam tahap penyidikan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 338.877.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.622.364.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorar Kabupaten Aceh Besar.
Tersangka diduga telah melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi