Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR TERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DARI PENYIDIK POLRES ACEH BESAR
Oleh Admin | Senin, 02 Juni 2025
Bagikan :

Senin, 02 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, tersangka inisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun). 

Bahwa para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024. sehingga tersangka AN (51 Tahun) dan AF (52 Tahun) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW (37 Tahun) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah kabupaten Aceh Besar. 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling