Senin, 02 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, tersangka inisial AN (51 Tahun), AF (52 Tahun) dan SW (37 Tahun).
Bahwa para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024. sehingga tersangka AN (51 Tahun) dan AF (52 Tahun) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, sedangkan tersangka SW (37 Tahun) disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, di wilayah kabupaten Aceh Besar.