Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 bertempat di Ruang Sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan anggaran Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 s/d 31 Juli 2020.
Bahwa penuntut umum menuntut terdakwa MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.653.009.762,- (enam ratus lima puluh tiga juta Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum dan bilamana hasilnya hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen tinggi untuk memberantas korupsi di wilayah Aceh Besar.