Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TUNTUT PIDANA MATI PENGEDAR NARKOTIKA 59 KG
Oleh Admin | Senin, 22 Januari 2024
Bagikan :

Senin, 22 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah membacakan surat tuntutan pada sidang tindak pidana Narkotika dengan 5 (lima) orang terdakwa atas nama ABDUL HAMID ALIAS MIK JABOI BIN M. YASIN, dkk di Pengadilan Negeri Jantho.

Sidang yang dipimpin oleh Deny Syahputra, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan Fadhli, S.H. serta Agung Rahmatullah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota telah membuka jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 59.233,81 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh satu) gram dan 66,51 (enam puluh enam koma lima puluh satu) gram.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :

  1. Terdakwa ABDUL HAMID ALIAS MIK JABOI BIN M. YASIN dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
  2. Terdakwa YUSWADI BIN SYAHFARI dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Terdakwa NAZARUDDIN ABD ALIAS PAMAN DODI BIN ABDULLAH dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Terdakwa RAISUL ISTIQBAL ALIAS ANTO BIN JAFARUDDIN dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Terdakwa IRVAN IKRAM ALIAS PEN BIN SYARIFUDDIN dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa tindak pidana tersebut terjadi sekira pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul

20.30 Wib dimana Para Terdakwa ABDUL HAMID ALIAS MIK JABOI BIN M. YASIN, Nazaruddin Abd Alias Paman Dodi Bin Abdullah, Yuswadi Bin Syafari, Raisul Istiqbal Alias Anto Bin Jafaruddin dan Irvan Ikram Alias Pen Bin Syarifuddin dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan. Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, dan pada saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat 1 (satu) unit kapal yang didalamnya terdapat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea

Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut. kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Xenia Nopol : BK 1592 AAB hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lainnya.

Bahwa persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri oleh Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.

Bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024.

Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Kota Jantho, 22 Januari 2024
Plh. KEPALA SEKSI INTELIJEN,

Dto

ALFIAN SYAHRI, SH., MH.
AJUN JAKSA

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling