Selasa, 17 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa inisial M (30 Tahun) dan I (46 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi, di Pengadilan Negeri Jantho.
Bahwa Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum, pada pokoknya, Menyatakan Terdakwa M (30 Tahun) dan I (46 Tahun) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M (30 Tahun) dan I (46 Tahun) oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing 4 (empat) tahun, serta membebani Terdakwa M (30 Tahun) dan I (46 Tahun) untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa. Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi.