Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI ACEH BESAR TUNTUT TERDAKWA M (35 TAHUN) DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA SPP (SIMPAN PINJAM PEREMPUAN) PNPM KECAMATAN SIMPANG TIGA KAB. ACEH BESAR T.A 2014-2017
Oleh Admin | Senin, 16 Juni 2025
Bagikan :

Senin, 16 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa inisial M (35 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar T.A 2014-2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Bahwa Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum, pada pokoknya, Menyatakan Terdakwa M (35 Tahun) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M (35 Tahun) oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta Membebani Terdakwa M (35 Tahun) untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; Dan Memerintahkan Terdakwa M (35 Tahun) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.622.364.000 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah)

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat gampong atau desa. 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling