Jum’at, 10 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Jaksa Eksekutor Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. dan Zaki Bunaiya, S.H. telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AH (61 Tahun) dan IPS (56 Tahun), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4917K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa. Bahwa sebelumnya Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 3/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT.BNA, tanggal 21 Februari 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 29 Desember 2023 yang menyatakan terpidana AH (61 Tahun) dan IPS (56 Tahun) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta menetapkan barang bukti uang titipan sejumlah Rp.137.894.524,44 (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat koma empat puluh empat sen) rupiah sebagai uang pengganti dirampas untuk negara.
Bahwa terpidana AH (61 tahun) merupakan Kepala Bidang Pembibitan Dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2017 dan Terpidana IPS (56 Tahun) merupakan Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Peternakan Aceh Tahun anggaran 2017pada Dinas Peternakan Aceh tahun 2017.
Bahwa Eksekusi ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi, khusunya di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.