Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekiranya pukul 11.00 Wib, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.Bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 s.d 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp.114.143.000.00,- (seratus empat belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.114.143.000.00,- (seratus empat belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan terhadap uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan pada saat proses persidangan.Selanjutnya untuk menjalankan pidana, terpidana Ramli Hasan, Sp., M.S.C., Ph.D., Bin M. Hasan di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yudhi Saputra, SH.