Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Selasa, 25 Februari 2025
Bagikan :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 10:00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si., Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K, M.H., Ketua Pengadilan Negeri jantho, Fadhli S.H., Kapolresta Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag Perencanaan, Kompol M. Ridwan, Ketua Mahmakah Syar’iyah Jantho yang diwakili oleh Fadhlia, S.Sy., Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes., Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA,  dan disaksikan oleh para Kasi/Kasubbag  dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta awak media.

Bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025 terdiri dari 14 (empat belas) Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL termasuk Qanun, 46 (empat puluh enam) Perkara Narkotika, 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan 2 (dua) perkara lainnya seperti Ileggal Logging dan TPPO. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 (seribu delapan ratus lima puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, narkotika jenis ganja seberat 490.34 (empat ratus sembilan puluh koma tiga puluh empat) gram, handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan 1 (satu) buah Air Soft Gun merk Taurus beserta 5 (lima) butir Amunisi/peluru serta 1 (satu) set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian.

Bahwa Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling