Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MELAKSANAKAN TAHAP II DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2020 SAMPAI DENGAN BULAN MEI TAHUN 2025
Oleh Admin | Rabu, 14 Januari 2026
Bagikan :

Rabu, 14 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan Bulan Mei Tahun 2025 Kabupaten Aceh Besar, dari penyidik kepada Penuntut Umum atas nama ZUA (46 Tahun) dan nama JM (46 Tahun)

Bahwa sejak tahun 2020 ketika Sekretaris Inspektorat merangkap Plt Inspektur Aceh Besar yakni Tersangka ZUA, semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas atas arahannya dicantumkan namanya dengan tujuan agar dapat menerima pembayaran dana SPPD dari seluruh kegiatan pengawasan dan pada bulan Oktober tahun 2021 Tersangka ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar secara definitif dan posisi Sekretaris dijabat oleh Tersangka JM yang juga namanya dicantumkan pada semua Surat Perintah Tugas/Surat Tugas yang tertera nama yang bersangkutan dengan tujuan untuk mendapatkan dana SPPD dari kegiatan pengawasan. Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaaan kewenangan dan/atau jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor: 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025 Perihal Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025

Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 02 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah daerah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara.

Dan juga, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling