Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MELAKSANAKAN UQUBAT CAMBUK PELANGGAR SYARIAT ISLAM DI HALAMAN MESJID AL MUNAWWARAH KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR
Oleh Admin | Selasa, 18 Februari 2025
Bagikan :

Hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) orang terdakwa perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:

  1. Putusan Nomor : 01/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 30 Januari 2025 atas nama terdakwa T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) kali cambuk.
  2. Putusan Nomor : 02/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 14 Februari 2025 atas nama terdakwa F, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima)kali cambuk.

Sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para terdakwa dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling