Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 01 Juni 2026

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MELAKSANAKAN UQUBAT CAMBUK TERHUKUM JARIMAH MAISIR DI HALAMAN MESJID AL MUNAWWARAH KOTA JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR
Oleh Admin | Selasa, 28 April 2026
Bagikan :

Hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 3 (tiga) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:

  1. Putusan Nomor : 28/JN/2026/MS.JTH, Tanggal 27 April 2026 atas nama Terhukum HR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 3 (tiga) bulan menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.
  2. Putusan Nomor : 27/JN/2026/MS.JTH, Tanggal 27 April 2026 atas nama Terhukum MS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 3 (tiga) bulan menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.
  3. Putusan Nomor : 35/JN/2025/MS.JTH, Tanggal 27 April 2026 atas nama Terhukum IR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 11 (sebelas) kali cambuk dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 3 (tiga) bulan menjadi 8 (delapan) kali cambuk.

Sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para Terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling