Hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 7 (tujuh) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
- Putusan Nomor : 35/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum NR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali atas jarimah khamar dan dengan hukuman cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk atas jarimah ikhtilat dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) kali cambuk dengan total 45 (empat puluh lima) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 35/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum N, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali atas jarimah khamar dan dengan hukuman cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk atas jarimah ikhtilat dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) kali cambuk dengan total 45 (empat puluh lima) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 33/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum DRM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali atas jarimah khamar dan dengan hukuman cambuk sebanyak 20 ( dua puluh) kali cambuk atas jarimah ikhtilat dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 5 (lima) bulan menjadi 15 (lima belas) kali cambuk dengan total 55 (lima puluh lima) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 33/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum NF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali atas jarimah khamar dan dengan hukuman cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk atas jarimah ikhtilat dikurangkan dengan masa Terhukum telah menjalani tahanan selama 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) kali cambuk dengan total 45 (empat puluh lima) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 32/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum F, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk atas jarimah zina dan dengan hukuman ‘uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali atas jarimah khamar dengan total 140 (seratus empat puluh) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 32/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum DA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 (1) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk atas jarimah zina dan dengan hukuman ‘uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali atas jarimah khamar dengan total 140 (seratus empat puluh) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 34/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 19 Januari 2026 atas nama Terhukum AN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khamar melanggar Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk.
Sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para Terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.
Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.