Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Jantho.
Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP- 001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Bahwa Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M.H., dan di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP., M.M., Ketua Apdesi Kabupaten Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kepala SKPD Kabupaten Aceh Besar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maulijar, S.HI.,S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ridho, S.H., Kasubsi EKPPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Alfian Syahri, S.H.,M.H, Para Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan peserta 23 (dua puluh tiga) Camat se-Kabupaten Aceh Besar dan 604 (enam ratus empat) Keuchik (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Besar yang berjumlah 627 (enam ratus dua puluh tujuh) orang peserta.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut yaitu :
- Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Se-Kabupaten Aceh Besar
- Sosialisasi Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar
- Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha
Bahwa dalam kesempatan tersebut juga dilakukan launching 7 (tujuh) sentra Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Adapun sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah dilaksanakan launching 1 (satu) Rumah Restorative Justice bertempat di Desa Lampeuneurut Gampong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Sehingga saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memiliki 8 (delapan) sentra Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar bertempat di :
- Lampeuneurut Gampong Sentra Kec. Darul Imarah, Peukan Bada dan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar
- Tanjong Sentra Kec. Lhoknga, Leupung dan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar
- Lamteungoh Sentra Kec. Ingin Jaya, Simpang Tiga dan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar
- Lampineng Sentra Kec. Baitussalam, Darussalam dan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar
- Lampuuk Sentra Kec. Kuta Baro, Krueng Barona Jaya dan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar
- Dayah Daboh Sentra Kec. Montasik, Sukamakmur dan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar
- Sinyeu Sentra Kec. Indrapuri dan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar
- Seuneubok Sentra Kec. Seulimeum, Kota Jantho dan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar
Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, S.H,.M.H berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal berharga bagi para Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola Dana Desa. Adapun Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar. Adapun Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya.
Pada saat ini penegakan hukum telah mengarah dari penegakan secara Refresif ke Progresif. melalui Restorative justice yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Adapun restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. hal tersebut sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat yang mengatur mengenai 18 Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat yang dapat diselesaikan ditingkat Gampong. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, M.M, memberikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan ini. Adapun kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa ini menjadi penting diikuti oleh seluruh peserta yang telah diundang. Dengan harapan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong