Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 April 2023pada pukul 09:00 WIB bertempat di MIN 43 Tanoh Abee Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar telah diadakan kegiatan Kejaksaan Peduli dengan mengadakan pasar murah tahap ke-II Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang bekerjasama denganPemkab Aceh Besar dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Ace Besar. Bahwa dalam kegiatan pasar murah tersebut dibuka oleh Pj. Bupati Aceh Besar diwakili oleh Sekda Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si.
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar bekerjasama dengan Pemkab Aceh Besar mengadakan pasat murah diWilayah Kabupaten Aceh Besar sebagai upayamenekan laju inflasi di Wilayah Kabupaten Aceh Besar. Adapun terdapat 5 (lima) item sembako yang dijual pada pasar murah ini yaitu Beras Premium, Telur, Gula, Minyak Goreng, dan Tepung Terigu yang dibagi dalam 400 (empat ratus) kupon/paket sembako.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa dengan adanya Kerjasama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan Pemkab Aceh Besar dan IAD Daerah Aceh Besar dalam pelaksanaan kegiatan #KejaksaanPeduli dengan menggelar kegiatan pasar murah tahap II ini semoga dapat membantu menekan dampak laju inflasi diwilayah Kabupaten Aceh Besar serta dapat meringankan beban masyarakat diwilayah Kabupaten Aceh Besar dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H.
Bahwa sebelumnya dalam rangkaian kegiatan #KejaksaanPeduli ini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, IAD Daerah Aceh Besar bekerjasama dengan Pemkab Aceh Besar telah melaksanakan kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kota Jantho pada tanggal 16 Maret 2023 bertempat disamping Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) kupon/paket sembako.