Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR TERIMA PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG SEURAPONG T.A. 2020 S.D 2021 DARI PENYIDIK POLRES ACEH BESAR
Oleh Admin | Selasa, 13 Januari 2026
Bagikan :

Selasa, 13 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar T.A. 2020 S.D 2021  atas nama AB (40 Tahun). 

Bahwa dalam pengelolaan Dana Desa/APBG Gampong Seurapong Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021, Tersangka selaku Penjabat Keuchik diduga melakukan penyimpangan dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sehingga mengakibatkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Januari 2026 sampai dengan 01 Februari 2026.

Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling