Oleh Admin | Rabu, 22 April 2026
Bagikan :
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sakafa Guraba, S.H., M.H., beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka MWM (24 Tahun) dan LA (24 Tahun) Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Kepala kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., beserta Jajarannya.