Senin, 02 Februari 2026 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Majelis Hakim membacakan surat putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 S.D 2023 (Jilid I) Dan Tahun Anggaran 2024 (Jilid II), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Bahwa Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa TW (50 Tahun) dan Terdakwa M (46 Tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.208.538.345,- (dua miliar dua ratus delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan penjara.
Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi seluruh pengelola keuangan negara agar senantiasa melaksanakan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui upaya ini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi, menanamkan integritas, serta bersama-sama menjaga kepercayaan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.