Oleh Admin | Selasa, 12 Mei 2026
Bagikan :
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sakafa Guraba, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubbsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhammad Waliyullah, S.H., bertindak sebagai Jaksa Fasilitator Melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) a.n Tersangka RR (31 Tahun) Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Proses Penghentian perkara ini dilakukan setelah terpenuhinya syarat-syarat untuk dilaksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dan adanya perdamaian.