Hari Jumat, tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
- Putusan Nomor : 24/JN/2024/MS-JTH, Tanggal 12 September 2024 atas nama terhukum M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terhukum telah menjalani tanahan selama 3 (tiga) bulan menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
- Putusan Nomor : 25/JN/2024/MS-JTH, Tanggal 12 September 2024 atas nama terhukum MI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk dikurangkan dengan masa terhukum telah menjalani tanahan selama 3 (tiga) bulan menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
Sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.
Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.