Oleh Admin | Selasa, 23 Desember 2025
Bagikan :
Selasa (23/12/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Penipuan A.N Tersangka HA dari Penyidik Polda Aceh.