Oleh Admin | Rabu, 19 November 2025
Bagikan :
selasa (18/11/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pencurian A.N Tersangka H, H dan E dari Penyidik Polsek Ingin Jaya.
Dalam perkara ini para Tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar bahwa proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.