Oleh Admin | Selasa, 18 November 2025
Bagikan :
Selasa (18/11/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Penipuan A.N Tersangka AQ dari Penyidik Polda Aceh.
Dalam perkara ini Tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP.
Tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.