Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

PEMBACAAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA M (35 TAHUN) DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA SPP (SIMPAN PINJAM PEREMPUAN) PNPM KECAMATAN SIMPANG TIGA KAB. ACEH BESAR T.A 2014-2017
Oleh Admin | Kamis, 10 Juli 2025
Bagikan :

Kamis, 10 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. dan Zaki Bunaiya, S.H., menghadiri  sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa M (35 tahun), bahwa  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusannya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 Juli 2025 Menyatakan Terdakwa M (35 Tahun) terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar T.A 2014-2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Bahwa Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20 tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor  31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.283.487.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, dan menjadi pelajaran kepada setiap pengelola keuangan negara untuk dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling