Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 pukul 14:00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah Periode I Tahun 2023 (November 2022 sampai dengan Mei 2023) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Adapun kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Besar ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Besar beserta awak media yang hadir.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syaríyah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Periode I Tahun 2023 (November 2022 sampai dengan Mei 2023) terdiri dari 30 (tiga puluh) Tindak Pidana Orang dan Harta Benda serta Keamanan dan Ketertiban Umum, 10 (sepuluh) Perkara Qanun dan 67 (enam puluh tujuh) Perkara Narkotika.

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut :
- Narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
- Narkotika jenis ganja seberat 51,46 gram.
- Handphone sebanyak 69 (enam puluh sembilan) unit.
- 1 (satu) bilah parang ekor ayam dengan panjang 50 cm.
- 1 (satu) bilah parang puntung yang bergagang tanduk, 1 (satu) buah baju lengan pendek, 1 (satu) buah celana training.
- 1 (satu) buah sendok nasi, 1 (satu) buah hijab warna kuning.
- 1 (satu) buah baju bercak darah.
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah Hp merek Oppo, 1 (satu) buah Hp merek Mito warna hitam.
- 1 (satu) set kunci T.
- 1 (satu) bilah parang bengkok (clurit).
- 2 (dua) buah palu dengan berat 5 kg.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna merah bata bertuliskan “My Brother”, 1 (satu) buah celana pendek training warna hitam strip/garis putih.
- 1 (satu) bilah parang atau arit berukuran Panjang 55 cm.
- 1 (satu) buah batang besi berbentuk F dengan Panjang 45 cm.
- 1 (satu) buah toslat/tongkat satpam.
- 1 (satu) buah Hp.
- 1 (satu) buah pisau bergagang kayu.
- 1 (satu) buah gagang sapu dengan Panjang 62 cm.
Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo
- 1 (satu) botol aqua yang berisikan khamar, 2 (dua) botol sprite yang sudah dicampur dengan alkohol
- 1 (satu) buah obeng bunga bercorak merah bergagang ungu
- 1 (satu) buah buku catatan harian
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna biru
- 1 (satu) buah Hp merek Iphone warna putih
- 1 (satu) buah Hp merek Iphone warna merah gold
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hijau
- 2 (dua) buah Hp Vivo warna biru
- 1 (satu) buah baju kaos warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah celana Panjang
- 1 (satu) buah Hp merek Evercros, 1 (satu) buah Hp merek Nokia, 1 (satu) buah CD dan akun WA
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun, hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.