Rabu, 18 Februari 2026, telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2025 atas nama terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2025.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Februari 2026, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa ZUA (46 tahun) dan/atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum. Sementara itu, terhadap terdakwa JM (46 tahun), persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.