Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 01 Juni 2026

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR GELAR SIDANG TUNTUTAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR
Oleh Admin | Selasa, 21 April 2026
Bagikan :

Selasa, 21 April 2026, telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan bulan Mei Tahun 2025 atas nama terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Bahwa Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum, pada pokoknya, Menyatakan Terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Menjatuhkan pidana terhadap ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta Membebani Terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; dan Memerintahkan Terdakwa ZUA (46 tahun) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 256.825.900,-, (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah) serta Memerintahkan Terdakwa JM (46 tahun) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.253.050,-, (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Rupiah).

​Hal yang menjadi poin krusial dalam tuntutan perkara ini adalah keberhasilan upaya proaktif dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan langkah konkret dengan mengamankan penitipan uang dari pihak terkait, yakni BPKD Kabupaten Aceh Besar, serta dari para terdakwa, yang selanjutnya dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terhadap terdakwa ZUA (46 Tahun), Jaksa Penuntut Umum menetapkan uang pengganti sebesar Rp256.825.900,- dan seluruh jumlah tersebut telah tersedia pada Rekening RPL PN Banda Aceh, yang berasal dari penitipan BPKD Kabupaten Aceh Besar dan terdakwa selama proses persidangan, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban uang pengganti. Sementara itu, terhadap terdakwa JM (46 Tahun), Jaksa Penuntut Umum menetapkan uang pengganti sebesar Rp147.253.050,-, dimana telah terdapat penitipan sebesar Rp145.651.550,- pada Rekening RPL PN Banda Aceh yang akan dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti, sedangkan sisa kewajiban akan terus diupayakan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut sejalan dengan semangat KUHAP dan KUHP baru yang mengedepankan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan tidak hanya pidana penjaraan namun pemulihan terhadap keuangan negara.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari terdakwa ZUA (46 tahun) dan JM (46 tahun) atau penasihat hukum kedua Terdakwa pada persidangan hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 yang akan datang.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling