Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 13 Juni 2026

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN ANGGARAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) PADA INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR
Oleh Admin | Senin, 09 Februari 2026
Bagikan :

Senin, 09 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan berkas Perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa inisial ZUA (46 Tahun) dan nama JM (46 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan Bulan Mei Tahun 2025 Kabupaten Aceh Besar pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam pelimpahan kali ini, Tim JPU menyerahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa atas nama ZUA (46 Tahun) serta JM (46 Tahun) yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.078.950 (Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap para Terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh

Dengan dilaksanakannya pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera, serta menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling