Bahwa pada Hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan berkas Perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa inisial TW (49 Tahun) dan M (45 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 S.D 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Terdakwa inisial TW (49 Tahun) dan M (45 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 S.D 2023 pelaksanaan tersebut berlangsung di Kajaksaan Tinggi Aceh.
Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.