Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026

PERTAMA KALI DI ACEH JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR BERHASIL GUGAT PEMBEBASAN KEKUASAAN ORANG TUA TERHADAP TERPIDANA AYAH KANDUNG DALAM PERKARA JINAYAT
Oleh Admin | Kamis, 06 Maret 2025
Bagikan :

Bahwa Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum. 

Bahwa Pengajuan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si. sebagaimana amanat undang-undang untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap anak yang menjadi korban pemerkosaan maupun pelecehan seksual oleh ayah kandung/ orang tuanya. Pengajuan Gugatan Tersebut telah di daftarkan pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth.

Bahwa persidangan dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan agenda pembacaan gugatan, pembuktian dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim. Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar terdiri dari Dikha Savana, S.H., M.H., Haris Akbar, S.H., Zoel Fadhlan, S.H., dan Muhammad Ikhsan, S.H. dalam Gugatannya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho untuk membebaskan Tergugat dari kekuasaannya sebagai Orang Tua dari Anak Inisial VCA dan memberikan kekuasaan orang tua sepenuhnya kepada Ibu Kandung dari VCA yaitu Sdri M.

Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho mengabulkan permintaan Jaksa Pengacara Negera Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Penggugat yang amar putusannya dibacakan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling