Selasa, 29 April 2025, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polrestabes Banda Aceh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka inisial M dan I, seorang warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Para tersangka disangka melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menerima barang bukti berupa :
- 30 Kg sisik tringgiling.
- Satu paruh burung rangkong.
- Tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar,
- Enam potong tanduk rusa sambar,
- Tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering,
- Satu kulit kancil dalam kondisi kering.
Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa. Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi.