Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Aceh Besar
Senin, 26 Okt 2026
kejarijantho@gmail.com
(0651) 92597
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Aceh Besar

TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Di bidang pidana :

  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar

(0651) 92597
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem SH, Jantho Makmur, Kec. Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 23918
kejarijantho@gmail.com
https://kejari-acehbesar.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 278
Kemarin 191
Minggu ini 278
Bulan ini 2311
Total 7446
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Aceh Besar.